Fakultas Hukum Universitas Pancasakti
(UPS) Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat
melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis,
21 Agustus 2025 di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Tema kegiatan adalah “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyusunan
Produk Hukum Desa”. Tema ini dipilih karena penyusunan produk hukum desa
menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Pemerintah desa membutuhkan pengetahuan yang memadai agar produk hukum yang
dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu,
kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para perangkat desa dan
masyarakat setempat.
Pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh
perangkat desa Lengkong Kulon beserta tokoh masyarakat yang turut serta dalam
diskusi. Kehadiran masyarakat dalam forum penyuluhan ini menunjukkan besarnya
kebutuhan akan pemahaman terkait hukum desa. Produk hukum desa, seperti
peraturan desa dan peraturan kepala desa, sering menjadi instrumen utama dalam
mengatur kehidupan masyarakat. Namun, tidak jarang penyusunan peraturan desa
masih menemui kendala, baik dari sisi substansi maupun prosedur. Melalui
penyuluhan ini, diharapkan perangkat desa memiliki pemahaman yang lebih baik
tentang proses penyusunan produk hukum. Dengan demikian, desa mampu
menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum
UPS Tegal menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Narasumber tersebut terdiri dari Dr. Imam Asmarudin, S.H., M.H., Dr. Fajar Dian
Aryani, S.H., M.H., Dr. Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H., Erwin Aditya
Pratama, S.H., M.H., dan Bhaiq Roza Rakhmatullah, S.H., M.Kn. Kehadiran para
pakar hukum ini memberikan nilai tambah dalam kegiatan pengabdian. Para
narasumber tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga membagikan
pengalaman praktis di lapangan. Hal ini membuat penyuluhan menjadi lebih hidup
dan mudah dipahami. Peserta pun dapat langsung menanyakan persoalan-persoalan
nyata yang mereka hadapi dalam penyusunan produk hukum desa.
Dalam pemaparannya, Dr. Imam Asmarudin
menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap dasar hukum penyusunan
produk hukum desa. Ia menjelaskan bahwa produk hukum desa tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Perangkat desa
harus paham bahwa setiap peraturan desa akan berimplikasi hukum langsung kepada
masyarakat. Jika salah dalam penyusunan, maka yang rugi adalah masyarakat desa
sendiri,” tegasnya. Kesalahan dalam penyusunan produk hukum desa dapat
berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perangkat desa perlu
memiliki keterampilan teknis sekaligus pemahaman substantif yang memadai.
Sementara itu, Dr. Fajar Dian Aryani
menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perumusan produk hukum
desa. Menurutnya, peraturan desa yang baik tidak hanya sah secara hukum, tetapi
juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. “Tanpa keterlibatan
masyarakat, peraturan desa hanya akan menjadi teks mati yang tidak dijalankan,”
ujarnya dalam forum. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam
memastikan aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat. Dengan melibatkan warga
desa sejak tahap perencanaan, potensi konflik dapat diminimalisir. Selain itu,
legitimasi hukum desa akan semakin kuat karena mendapat dukungan masyarakat.
Dr. Tiyas Vika Widyastuti dalam
kesempatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam
penyusunan produk hukum desa. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan di desa
harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. “Keterbukaan
informasi dalam penyusunan peraturan desa adalah kunci untuk menghindari
kecurigaan publik,” ungkapnya. Produk hukum desa tidak boleh hanya menjadi
formalitas, tetapi harus memiliki substansi yang jelas. Dengan transparansi,
masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Akuntabilitas juga
mendorong perangkat desa untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
Materi berikutnya disampaikan oleh Erwin
Aditya Pratama yang mengulas tentang mekanisme teknis penyusunan produk hukum
desa. Ia memberikan penjelasan langkah-langkah praktis mulai dari perencanaan,
perumusan, pembahasan, hingga pengesahan peraturan desa. “Kalau perangkat desa
memahami alur penyusunan yang benar, maka produk hukum desa tidak akan mudah
dibatalkan,” jelasnya di hadapan peserta. Penjelasan tersebut sangat membantu
perangkat desa yang sebelumnya masih bingung dengan prosedur formal. Dengan
memahami mekanisme tersebut, perangkat desa dapat menyusun regulasi dengan
lebih sistematis. Proses penyusunan yang benar juga akan meminimalisir potensi
sengketa hukum.
Sementara itu, Bhaiq Roza Rakhmatullah
menekankan pada aspek perlindungan hukum dalam konteks produk hukum desa.
Menurutnya, perangkat desa harus memahami bahwa setiap aturan yang dibuat akan
berdampak langsung pada masyarakat. “Hukum desa itu bukan hanya aturan, tapi
juga jaminan keadilan bagi warga desa,” ujarnya dengan tegas. Oleh karena itu,
keadilan dan kepastian hukum harus menjadi orientasi utama. Produk hukum desa
tidak boleh diskriminatif atau merugikan kelompok tertentu. Sebaliknya,
peraturan desa harus menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Antusiasme peserta terlihat dari
banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Perangkat desa menanyakan
berbagai persoalan nyata yang mereka hadapi, seperti penyusunan peraturan
terkait pengelolaan dana desa dan aset desa. Para narasumber memberikan jawaban
yang aplikatif serta mudah dipahami. “Kami sangat terbantu dengan adanya
penyuluhan ini, karena banyak hal yang sebelumnya tidak kami pahami sekarang
menjadi lebih jelas,” ujar salah satu perangkat desa. Diskusi berjalan dinamis
dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Peserta berharap kegiatan
serupa dapat terus berlanjut agar kapasitas perangkat desa semakin meningkat.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini
menjadi bukti nyata peran aktif Fakultas Hukum UPS Tegal dalam mendukung
pembangunan hukum di tingkat desa. Melalui penyuluhan ini, kampus hadir
langsung untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pengabdian ini bukan hanya kewajiban akademik, tapi juga komitmen moral kami
untuk mendampingi masyarakat,” tutur salah satu anggota tim. Sinergi antara
akademisi dan perangkat desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola
pemerintahan desa yang lebih baik. Fakultas Hukum UPS Tegal berkomitmen untuk
terus hadir dalam kegiatan serupa di masa mendatang. Dengan begitu, keberadaan
perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada dunia akademik, tetapi juga
memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.