Berita Fakultas
Fakultas Hukum UPS Tegal Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Majalengka dalam Penyusunan Produk Hukum Desa
Thursday, 21 August 2025
wili
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Tema kegiatan adalah “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyusunan Produk Hukum Desa”. Tema ini dipilih karena penyusunan produk hukum desa menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pemerintah desa membutuhkan pengetahuan yang memadai agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para perangkat desa dan masyarakat setempat.
 
Pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh perangkat desa Lengkong Kulon beserta tokoh masyarakat yang turut serta dalam diskusi. Kehadiran masyarakat dalam forum penyuluhan ini menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman terkait hukum desa. Produk hukum desa, seperti peraturan desa dan peraturan kepala desa, sering menjadi instrumen utama dalam mengatur kehidupan masyarakat. Namun, tidak jarang penyusunan peraturan desa masih menemui kendala, baik dari sisi substansi maupun prosedur. Melalui penyuluhan ini, diharapkan perangkat desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses penyusunan produk hukum. Dengan demikian, desa mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
 
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UPS Tegal menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya. Narasumber tersebut terdiri dari Dr. Imam Asmarudin, S.H., M.H., Dr. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H., Dr. Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H., Erwin Aditya Pratama, S.H., M.H., dan Bhaiq Roza Rakhmatullah, S.H., M.Kn. Kehadiran para pakar hukum ini memberikan nilai tambah dalam kegiatan pengabdian. Para narasumber tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga membagikan pengalaman praktis di lapangan. Hal ini membuat penyuluhan menjadi lebih hidup dan mudah dipahami. Peserta pun dapat langsung menanyakan persoalan-persoalan nyata yang mereka hadapi dalam penyusunan produk hukum desa.
 
Dalam pemaparannya, Dr. Imam Asmarudin menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap dasar hukum penyusunan produk hukum desa. Ia menjelaskan bahwa produk hukum desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Perangkat desa harus paham bahwa setiap peraturan desa akan berimplikasi hukum langsung kepada masyarakat. Jika salah dalam penyusunan, maka yang rugi adalah masyarakat desa sendiri,” tegasnya. Kesalahan dalam penyusunan produk hukum desa dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perangkat desa perlu memiliki keterampilan teknis sekaligus pemahaman substantif yang memadai.
 
Sementara itu, Dr. Fajar Dian Aryani menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perumusan produk hukum desa. Menurutnya, peraturan desa yang baik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. “Tanpa keterlibatan masyarakat, peraturan desa hanya akan menjadi teks mati yang tidak dijalankan,” ujarnya dalam forum. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memastikan aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat. Dengan melibatkan warga desa sejak tahap perencanaan, potensi konflik dapat diminimalisir. Selain itu, legitimasi hukum desa akan semakin kuat karena mendapat dukungan masyarakat.
 
Dr. Tiyas Vika Widyastuti dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan produk hukum desa. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan di desa harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. “Keterbukaan informasi dalam penyusunan peraturan desa adalah kunci untuk menghindari kecurigaan publik,” ungkapnya. Produk hukum desa tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus memiliki substansi yang jelas. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Akuntabilitas juga mendorong perangkat desa untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
 
Materi berikutnya disampaikan oleh Erwin Aditya Pratama yang mengulas tentang mekanisme teknis penyusunan produk hukum desa. Ia memberikan penjelasan langkah-langkah praktis mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga pengesahan peraturan desa. “Kalau perangkat desa memahami alur penyusunan yang benar, maka produk hukum desa tidak akan mudah dibatalkan,” jelasnya di hadapan peserta. Penjelasan tersebut sangat membantu perangkat desa yang sebelumnya masih bingung dengan prosedur formal. Dengan memahami mekanisme tersebut, perangkat desa dapat menyusun regulasi dengan lebih sistematis. Proses penyusunan yang benar juga akan meminimalisir potensi sengketa hukum.
 
Sementara itu, Bhaiq Roza Rakhmatullah menekankan pada aspek perlindungan hukum dalam konteks produk hukum desa. Menurutnya, perangkat desa harus memahami bahwa setiap aturan yang dibuat akan berdampak langsung pada masyarakat. “Hukum desa itu bukan hanya aturan, tapi juga jaminan keadilan bagi warga desa,” ujarnya dengan tegas. Oleh karena itu, keadilan dan kepastian hukum harus menjadi orientasi utama. Produk hukum desa tidak boleh diskriminatif atau merugikan kelompok tertentu. Sebaliknya, peraturan desa harus menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
 
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Perangkat desa menanyakan berbagai persoalan nyata yang mereka hadapi, seperti penyusunan peraturan terkait pengelolaan dana desa dan aset desa. Para narasumber memberikan jawaban yang aplikatif serta mudah dipahami. “Kami sangat terbantu dengan adanya penyuluhan ini, karena banyak hal yang sebelumnya tidak kami pahami sekarang menjadi lebih jelas,” ujar salah satu perangkat desa. Diskusi berjalan dinamis dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Peserta berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut agar kapasitas perangkat desa semakin meningkat.
 
Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi bukti nyata peran aktif Fakultas Hukum UPS Tegal dalam mendukung pembangunan hukum di tingkat desa. Melalui penyuluhan ini, kampus hadir langsung untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. “Pengabdian ini bukan hanya kewajiban akademik, tapi juga komitmen moral kami untuk mendampingi masyarakat,” tutur salah satu anggota tim. Sinergi antara akademisi dan perangkat desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Fakultas Hukum UPS Tegal berkomitmen untuk terus hadir dalam kegiatan serupa di masa mendatang. Dengan begitu, keberadaan perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada dunia akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


Agenda Terbaru
05
Jul
Online Solo Vocal Competititon
Saturday, 05 July 2025
05
Jul
Online Bussiness Plan
Saturday, 05 July 2025
05
Jul
Online Vlog Competition
Saturday, 05 July 2025
Logo UPS
Universitas Pancasakti (UPS) Tegal adalah salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Tegal. Berdiri pada tanggal 1 Maret 1980 dengan harapan dapat menjadi Benteng Pancasila di wilayah Pantura khususnya Eks Keresidenan Pekalongan.
Informasi Kontak
Alamat
01, Jl. Halmahera No.KM, Mintaragen, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52121
Kontak
Telp : +62 2833 51082
Email : Info@upstegal.ac.id
Sosial Media
© 2024 Universitas Pancasakti Tegal. All Rights Reserved