Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Mahasiswa baik di tingkat Fakultas Maupun Universitas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa.
Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu:1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling);3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating).
Hubungan DPM dengan BEM dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan.