UPS sukses Jadi tuan rumah sosialisasi penguatan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI
Tegal 28 Juli 2023, Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk Universitas di wilayah LLDIKTI VI
menyelenggarakan acara sosialisasi keputusan direktur jenderal pendidikan
tinggi nomor 84/E/KPT /2020 tentang pedoman pelaksanaan mata kuliah wajib pada
kurikulum pendidikan tinggi. Kegiatan ini di ikuti seluruh dosen pengampu Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum (MKWK) di 132 Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI . Kegiatan ini dilakukan secara Hybrid (Gabungan
Offline dan Online) Offline di Aula
Yayasan Pancasakti dan Online aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini dalam rangka
menanamkan nilai nilai luhur bangsa, etika, demokrasi, moderasi serta nilai
nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan kedamaian serta
melakukan transformasi pembelajaran mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan
tinggi (MKWK), Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah
mengeluarkan keputusan direktur jendral Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020
tentang pedoman pelaksanaan mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam sambutanya Rektor Universitas Pancasakti Tegal Dr
Taufiqulloh M.Hum menyampaikan ”kegiatan ini tentunya sangat bagus dimana untuk menyiapkan
karakter mahasiswa di perguruan tinggi cetak generasi unggul. Sehingga mahasiswa bisa mengembangkan potensi diri melalui
pembelajaran yang fleksibel dan disesuaikan dengan keadaan zaman.”
Sedangkan Ka LLDIKTI VI himo Widyo Andoko, S.H., M.H menambahkan ”Sejatinya kegiatan ini bagaimana menciptakan
lulusan yang mumpuni, mampu tampil dengan mumpuni, dan mempunyai karakter yang
luar biasa. Kebijakan-kebijakan kampus merdeka merupakan keniscayaan, suatu
kebutuhan mendasar yang diberikan kepada kami.”
Kegiatan ini di isi oleh pakar
pendidikan mata kuliah Mata Kuliah
Wajib Pada Kurikulum (MKWK) Prof. Dr. H.
Encep Syarif Nurdin , S.H. M.Pd .M.Si. Materi yang di angkat terkait Kebijakan umum Pedoman Pelaksanaan MKWK sesuai
Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 dimana meliputi Filosofi Pendidikan, Amanat
UU 12 Tahun 2012 (Tentang Pendidikan Tinggi), Aplikasi, capaian Pembelajaran,
Pembelajaran, Kualifikasi dosen matakuliah MKWK, Status dan karir dosen MKWK,
Penilaian jenjang karir dosen MKWK serta tugasnya.
Pemateri kedua di isi oleh Dr Epin Saepudin M.Pd (Pakar
Pendidikan) beliau mengangkat Konsep Dasar dan Tahapan Pelaksanaan Pembelajaran
MKWK berbasis Proyek. Dalam tema ini membahas terkait Prinsip-prinsip
pembelajaran Proyek, Manfaat Pembelajaran Proyek, Penentuan CPL untuk Pembelajaran
Proyek, tahapan pembelajaran proyek, rencana pembelajaran, material
pembelajaran serta fasilitas pembelajaran dan tim dosen.